Rapat Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2025
admin_tambakan 31 Desember 2024 12:24:08 WITA
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa.
APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Peraturan Desa. APBDes disosialisasikan di wilayah desa masing-masing, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Perangkat Desa, BPD, Forkopimca, Babinsa dan Babinkamtibmas, Bidan Desa, Guru TK dan PAUD, Ketua TP PKK, Ketua Bumdes, Ketua Karang Taruna, Ketua Poktan, Ketua MT, Pendamping Desa, dan seluruh Ketua RT dan RW.
APBDes merupakan instrumen penting dalam merencanakan dan mengelola keuangan desa. Tujuan penyusunan APBDes adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, menyusun perencanaan desa, dan menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa.
Komentar atas Rapat Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |