Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
admin_tambakan 19 Agustus 2025 09:54:38 WITA
Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pendapatan Daerah.
Kegiatan Gebyar PBB dapat meliputi:
1. Sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak bumi dan bangunan
2. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak
3. Kemudahan pembayaran pajak secara online atau offline
4. Penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak
Tujuan Gebyar PBB adalah untuk:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak
2. Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
3. Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak
4. Membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Komentar atas Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Desa Tambakan Merayakan HUT ke-80 RI
- Kegiatan Posyandu Agustus 2025
- Koordinasi Tugas PLD Penyuluh Bahasa Bali dan Penyerahan SPT
- Verifikasi dan Validasi Desa Wisata Tambakan
- Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan DU. RKP Tahun 2027
- Rembug Stunting Desa Tambakan 2025