Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
admin_tambakan 19 Agustus 2025 09:54:38 WITA
Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pendapatan Daerah.
Kegiatan Gebyar PBB dapat meliputi:
1. Sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak bumi dan bangunan
2. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak
3. Kemudahan pembayaran pajak secara online atau offline
4. Penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak
Tujuan Gebyar PBB adalah untuk:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak
2. Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
3. Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak
4. Membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Komentar atas Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bulan Bahasa Bali Atma Kerthi Udiana Purnaning Jiwa: Menjemput Kesucian Roh di Tanah Suci Tambakan
- ” GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU ” TAHUN 2026 DI DESA TAMBAKAN
- Rapat Evaluasi Rancangan APBDes 2026
- Evaluasi APBDes Desa Tambakan
- Monitoring dan Evaluasi BKK Tahun 2025
- Monev Penyusunan RKP Desa dan Profil Desa
- SINGA PINTER














